Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Dapatkah Peninjauan Kembali Dilakukan Dua Kali?

87
×

Dapatkah Peninjauan Kembali Dilakukan Dua Kali?

Sebarkan artikel ini

BERITA1KURATOR| SALAH satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Tujuannya untuk memeriksa ulang jika terdapat bukti baru atau novum, kekhilafan hakim, atau pertentangan putusan. Lebih jauh, Pasal 66 ayat (1-2) UU MA itu menyebutkan permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Norma sejenis juga diatur Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.” Kedua beleid ini biasanya mengatur pada perkara di luar pidana, seperti perdata, tata usaha negara, agama. Sebab, untuk perkara pidana merujuk Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang lama juga mengatur pengajuan PK hanya satu kali.

Pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-XI/2013, menyatakan PK bisa dilakukan berkali-kali atau lebih dari satu kali. Alasan MK adalah sebagai Langkah memastikan perlindungan hak Masyarakat dalam mendapatkan keadilan, malah dianggap melanggar hukum. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward O. S. Hiariej, mengatakan bahwa PK harus dibatasi, sesuai dengan asas litis finiri oportet, yang artinya “setiap perkara harus ada akhirnya”. PK yang tidak dibatasi juga akan berdampak pada terjadinya penumpukan perkara di pengadilan.

PK dalam KUHAP yang Baru
Dalam UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP diatur bahwa PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali jika terdapat keadaan baru atau bukti baru atau terdapat pertentangan antara 2 (dua) putusan yagn telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal tersebut terdapat pada Pasal 318 ayat (6) KUHAP.

Herbert Aritonang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *