Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Mengenal PKPU sebagai Solusi Alternatif Utang-Piutang

18
×

Mengenal PKPU sebagai Solusi Alternatif Utang-Piutang

Sebarkan artikel ini

BERITA1KURATOR| PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian utang-piutang. PKPU dan kepailitan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditor, berdasarkan bunyi Pasal 222 UUK 2004.

PKPU sebagai suatu proses di mana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu.

Secara sederhana, PKPU diartikan sebagai moratorium legal berupa penundaan pembayaran utang, yang merupakan salah satu cara yang ditempuh, oleh kreditur atau debitur, untuk mencapai penyelesaian utang-piutang. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para kreditornya. Sederhananya, PKPU adalah putusan penundaan pembayaran utang secara legal melalui UU demi mencegah krisis keuangan yang semakin parah.

Dengan PKPU, maka debitur dan kreditur bisa mencari solusi bersama untuk mencapai penyelesaian utang-piutang. Dengan kata lain, PKPU adalah bentuk perdamaian antara debitur dan kreditur. Kendati demikian, apabila rencana perdamaian tidak mencapai titik temu atau pengadilan menolak rencana perdamaian, maka pengadilan bisa menyatakan debitor dalam keadaan pailit. Sementara dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit harus memenuhi beberapa syarat.

PKPU bisa diajukan oleh pihak yang memberi pinjaman alias kreditur atau pihak yang berutang alias debitur. Namun umumnya pihak kreditur alias pemberi utanglah yang mengajukan PKPU ke pengadilan niaga. Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

 

Jenis-jenis PKPU

Dalam hukum niaga di Indonesia, PKPU terbagi menjadi dua, yakni PKPU sementara dan PKPU tetap. PKPU sementara adalah berlaku selama 45 hari sejak dibacakan keputusan. Selama masa itu, debitur harus menyiapkan rencana perdamaian yang memuat skema pelunasan utang kepada para krediturnya. Sementara PKPU tetap diberlakukan apabila debitur belum bisa menyiapkan rencana perdamaian. Putusan PKPU tetap berlaku selama 270 hari sejak putusan PKPU sementara dibacakan. Periode 270 hari adalah masa di mana debitur harus sudah menyiapkan rencana penyelesaian kewajibannya, bukan batas waktu pelunasannya. Apabila sampai batas waktu berakhir debitur dan kreditur tidak mencapai kata sepakat, maka Pengadilan Niaga akan memutuskan debitur pailit.

 

Perbedaan PKPU dengan Kepailitan

Jika PKPU adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur sesuai dengan waktu yang ditetapkan pengadilan, maka pailit adalah apabila debitur sudah dinyatakan tak bisa membayar kewajibannya kepada kreditur. Menurut UU Nomor 37 Tahun 2004, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor. Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan. Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak. Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Herbert Aritonang/dbs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *