digunakan sejak awal sebagai tindakan utama dan akhir. Langkah ini diterapkan Ketika perbuatan hukum dianggap serius dan sangat berbahaya, merusak tatanan publik, atau melanggar moral paling serius. Di sini hukum pidananya disebut “premium remedium”.
“Ultimum remedium” adalah asas hukum pidana yang menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir atau “last resort” setelah sanksi perdata atau administratif tidak efektif. Sebaliknya, “primum remedium” adalah pendekatan hukum pidana sebagai upaya utama atau pertama atau “first resort” untuk memberikan efek jera yang kuat, terutama pada kejahatan serius seperti korupsi atau terorisme.
Berikut ini perbedaan mencolok atas keduanya:
1. “Ultimum remedium” (upaya terakhir). Fungsinya sebagai sanksi pidana yang digunakan hanya jika langkah lain seperti sanksi perdata, administratif, atau disiplin sudah gagal atau tidak mencukupi. Tujuan lainnya adalah menghindari penggunaan hukum pidana yang berlebihan atau “overcriminalization” dan melindungi hak asasi manusia. Umumnya penerapan untuk pelanggaran ringan, tindak pidana tertentu yang sifatnya delik aduan, atau masalah lingkungan administratif.
2. Sementara “primum remedium” atau upaya pertama sebagai fungsi sanksi pidana yang dijadikan alat utama dan langsung diterapkan pada tahap awal penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku dan masyarakat agar tidak melakukan kejahatan sejenis. Penerapannya yaitu pada kejahatan serius yang dampaknya luas, seperti korupsi, narkotika, atau terorisme dan atau perbuatan yang merugikan kepentingan negara/umum.
Herbert Aritonang/dbs













