BERITA1KURATOR| ASOSIASI Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) berencana mengundang asosiasi profesional atau entitas asing dari sejumlah negara di kawasan Asia Pasifik yang membidangi perkara kepailitan melalui kegiatan konferensi internasional bertajuk “Indonesia Insolvency Conference 2026” di The Meru, Bali, pada tanggal 16-17 Juli 2026.
AKPI berkeinginan mendorong penguatan kolaborasi antar-negara serta koordinasi yurisdiksinya guna melengkapi hukum kepailitan dengan kerangka hukum modern agar lebih efektif menangani sengketa atau proses kepailitan lintas negara. “Tujuan konferensi ini adalah sebagai forum komunikasi antar-negara-negara di Asia Pasifik mengenai praktek kepailitan dan resktrukturisasi di masing-masing yurisdiksi, khususnya pelaksanaan ‘cross-border insolvency practice’,” kata ketua panitia Dr. Hamonangan Syahdan Hutabarat, S.H., M.H., ACIArb.
Masalah harta pailit lintas negara atau “cross-border insolvency” kerap muncul akibat perbedaan sistem hukum dan prinsip teritorial, di mana putusan pailit di Indonesia tidak otomatis berlaku di negara lain. Sementara itu, “cross border insolvency” merupakan istilah yang digunakan untuk setiap perkara kepailitan yang di dalamnya terdapat unsur asing atau perkara yang melintasi batas negara.
Dalam pengurusan atau pemberesan harta pailit debitur, timbul persoalan pelik ketika diketahui aset milik debitur pailit ternyata tersebar tidak hanya di satu negara tetapi di beberapa negara lainnya. Tentunya pihak Kurator mengalami kendala atau kesulitan untuk mengurus dan mengelola aset tersebut jika keberadaan aset milik debitur berada di luar yurisdiksi negara tempat di mana putusan pailit itu dibacakan.
Herbert Aritonang













