Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Kakak-Adik Baku Rebut Warisan

21
×

Kakak-Adik Baku Rebut Warisan

Sebarkan artikel ini

BERITA1KURATOR| PERSELISIHAN terkait harta warisan orang tua menyeret dua saudara kandung di Surabaya. Mereka adalah Rudy Siswanto selaku kakak dan adiknya bernama Edwin Siswanto. Sang adik menggugat kakaknya di Pengadilan Negeri Surabaya karena diduga terjadi perbuatan melawan hukum terkait pembagian aset keluarga bernilai miliaran rupiah. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 1144/Pdt.G/2025/PN Sby. Kedua pihak saling menyampaikan pembelaan diri dengan versi berbeda mengenai pembagian harta warisan, mulai dari hibah, wasiat, hingga dugaan penguasaan aset tanpa sepengetahuan ahli waris lain.

berawal pada 2017, Rudy disebut sempat mempolisikan sang ayah, Hadi Siswanto alias Tan Tjoen Kiat hingga berakhir dengan perdamaian. Rudy dalam gugatannya menuntut agar harta waris berupa aset di Jalan Pandegiling, Jalan Darmo Baru Barat, Jalan Graha Family, Jalan Rungkut Menanggal dan hasil penjualan rumah di Jalan Anjasmoro untuk dibagi.

Namun, Edwin dan sang Ayah sebenarnya sudah membagi hasil penjualan sebagian aset tersebut. Sementara itu, untuk aset di Jalan Graha Family, ayahnya sudah memberikan rumah itu kepada Edwin dengan surat wasiat yang dibuatnya. Begitu pula dengan rumah di Jalan Darmo Baru Barat. Aset itu sudah dihibahkan kepada Edwin.

“Aset di Pandegiling, Rudy sudah terima, ada bukti transfer dan tanda terima. Untuk Anjasmoro dia juga sudah terima ada bukti transfer dan tanda terima juga. Akta hibah yang dibuat di hadapan notaris menyatakan bahwa Rudy dan ayah menghibahkan rumah itu kepada Edwin. Rudy juga tanda tangan, Rudy sudah terima bagian,” kata Enricho Njoto, pengacara Edwin.

Enricho menegaskan, Edwin tidak pernah tahu aset di Jalan Rungkut Menanggal itu aset mendiang orang tua. Edwin mempersilakan sang kakak untuk membuktikan dalilnya. “Rudy sudah terima kurang lebih Rp 5 miliar dari total aset yang ditaksir sekitar Rp 17 miliar, di luar Rungkut,” ujarnya.

Setelah sang ibu wafat, harta waris itu dibagi bertiga. Sang ayah mendapat 4/6 bagian, sedang Rudy dan Edwin selaku anak masing-masing mendapat 1/6 bagian. Setelah Rudy berdamai dengan ayah buntut dari laporan polisi, anak sulung itu tidak pernah bertemu sang ayah dan adiknya setelah menerima uang pembagian warisan.

Ia menyebut, sudah lima tahun Rudy tidak pernah berhubungan dengan ayah hingga wafat pada 2022. Sebelum wafat, sang ayah sakit komplikasi, stroke hingga parkinson. Selama itu pula, lanjut Enricho, Edwin-lah yang merawat dan membiayainya, termasuk biaya rumah sakit, gaji suster, dan keperluan sehari-hari sekitar Rp 7 miliar. “Setelah Rudy tahu ayahnya meninggal, dia meminta hak waris. Rudy tidak pernah merawat, maupun menjenguk selama ayah sakit,” imbuhnya.

Enricho pun membantah pernyataan dari pihak Edwin yang menyebutkan tidak ada penetapan waris. Menurutnya, pihak Tergugat mempunyai Surat Keterangan Waris yg dibuat oleh Notaris. Terkait akta hibah, tergugat juga menghadirkan saksi fakta yaitu Notaris yang membuat akta tersebut, yang menyatakan bahwa Rudy Siswanto, Hadi Siswanto (ayah) sebagai pemberi hibah menghibahkan aset Darmo Baru Barat kepada Edwin Siswanto sebagai penerima hibah.

“Mereka bertiga hadir dan menandatangani akta tersebut, dibuktikan dengan minuta yang dibawa oleh notaris pada saat persidangan. Sungguh tidak masuk akal kalau sekarang Rudy menyangkal dia tidak menandatangani, silakan dibuktikan saja kalau itu memang bukan tanda tangan dari Rudy. Terkait tidak dikabarinya Rudy mengenai ayahnya meninggal, kemana saja Rudy selama bertahun tahun sebagai anak tidak pernah mengunjungi ayahnya sendiri, dari ayahnya sehat sampai sakit-sakitan hingga meninggal tidak pernah mengunjungi maupun merawat orangtuanya?” tegasnya

Dalam perjalanannya di persidangan PN Surabaya pada Rabu (11/3/2026), Edwin menghadirkan ahli perdata Dr. Ghansham Anand dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Dosen hukum perdata memberikan pandangan mengenai aspek hukum dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pihak penggugat.

Di hadapan majelis hakim, Ghansham memaparkan sejumlah prinsip penting dalam hukum perdata, terutama terkait kejelasan posita atau dasar uraian gugatan serta penegasan objek sengketa yang dipersoalkan dalam perkara. Dalam keterangannya, Ghansham menjelaskan bahwa posita merupakan dasar materiil dari sebuah gugatan yang menjadi landasan bagi petitum atau tuntutan yang dimohonkan kepada pengadilan. “Posita adalah dasar uraian materi. Harus jelas objek yang disengketakan, apakah sertifikat hak milik (SHM) atau akta tertentu. Jika objek tidak jelas, maka posita menjadi kabur. Jika gugatan kurang pihak, maka gugatan bisa dinyatakan tidak dapat diterima,” jelasnya.

“Hibah adalah pemberian yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Syaratnya harus memenuhi ketentuan perjanjian, yaitu adanya pihak, objek tertentu, dan kesepakatan,” sambung Ghansham.

Dikonfirmasi terpisah, Agus Mulyono, pengacara dari Rudy Siswanto membantahnya. Ia menegaskan pernyataan ahli dan pengacara Edwin dinilai subjektif. “Ini subjektif dari pihak Tergugat,” tegasnya.

Agus mengklaim fakta dari persidangan terungkap banyak hal. Di antaranya PMH karena tidak memberitahu kabar kematian orang tua apabila dengan tujuan menguasai harta waris orang tua. “Dianggap durhaka dan suka main wanita, tidak menghalangi seseorang untuk kehilangan warisnya, tidak termasuk dalam kategori Pasal 838. Harta waris tidak bisa menjadi harta bersama, sebelum dilakukan Hibah harus ada APHB karena menyangkut Legitime Portie,” ungkapnya.

Agus menilai, ada keanehan dalam gugatan tersebut. Ia mempertanyakan perubahan aset milik orangtua kepada anak bisa berubah tanpa adanya penetapan ahli waris. “Bagaimana bisa berubah aset milik orang tua? Padahal belum ada penetapan ahli waris,” pungkasnya.

Agus menuturkan, aset itu dikuasai Edwin secara sepihak, tanpa perundingan, tanpa sepengetahuan Rudy. Sebagai ahli waris, lanjut Agus, Rudy mengaku terkejut lantaran muncul beragam sertifikat tanpa melibatkan kliennya. Ia memastikan, dalam persidangan mendatang akan menunjukkan tambahan bukti bahwa pihak tergugat menghadirkan mantan notaris yang berstatus narapidana. Agus mengatakan bahwa Edwin hadir pada saat tanda tangan hibah, padahal tidak.

“Nah, itu saya akan buktikan surat pernyataan bahwa dia tidak pernah hadir dalam waktu penandatanganan hibah. Nah, waktu itu dihadirkan, berarti kan ada penyesatan hukum, ada sumpah palsu. Nah, ini yang menarik, pasti saya akan laporkan pemalsuan, itu pemalsuan, Mas, telak!,” beber Agus.

Ia menilai ada penyesatan hukum. Menurutnya, apabila seseorang di dalam persidangan membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu merupakan penyesatan hukum. “Muncul sertifikat, ada hibah, wasiat, lah itu nggak betul semua. Tanpa melibatkan Rudy, sehingga alasan hak bahwa gugatan kita ini Insyaallah dikabulkan terkait adanya perbuatan melanggar hukum. Lah, perbuatan melanggar hukumnya apa? Karena tidak memberitahu atas meninggalnya orang tuanya kepada ahli waris yang lain dengan maksud ingin menguasai harta peninggalannya orang tuanya seluruhnya,” tutup dia

Herbert Aritonang/Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *