BERITA1KURATOR| WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) mengatakan Pasal 411 dan Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) berada dalam kerangka penegakan hukum yang berupaya menyeimbangkan antara perlindungan terhadap nilai sosial dan moral masyarakat dengan penghormatan terhadap privasi individu melalui mekanisme pembatasan yang ketat dalam proses penegakan hukumnya. Hal itu disampaikan Eddy dalam sidang Permohonan Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dengan agenda Mendengar Keterangan Presiden dan DPR pada Senin (9/3/2026).
“Pasal 411 maupun Pasal 412 itu adalah delik aduan yang absolut,” ujar Eddy di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Eddy menjelaskan Pasal 411 mengatur mengenai tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai “perzinaan”, yang secara konseptual merupakan pengembangan dari pengaturan sebelumnya dalam Pasal 284 KUHP Lama. Namun dengan rumusan yang lebih jelas dan sistematis sehingga tidak lagi semata bergantung pada doktrin, melainkan telah memberikan definisi yang tegas mengenai perzinaan sebagai persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya.
Berdasarkan rumusan Pasal 411 ayat (1) UU KUHP, unsur-unsur tindak pidana perzinaan terdiri atas setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, sehingga norma tersebut memberikan batasan yang jelas mengenai subjek hukum, perbuatan yang dilarang, serta hubungan hukum antara para pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut.
Pasal 411 ayat (2) menegaskan tindak pidana perzinaan hanya dapat diproses atas dasar pengaduan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan, sehingga pengaturan tersebut sekaligus memberikan kepastian mengenai legal standing pihak yang berhak mengajukan pengaduan.
Dibandingkan dengan Pasal 284 KUHP Lama yang hanya memberikan hak pengaduan kepada suami atau istri, pengaturan dalam Pasal 411 memperluas subjek yang berhak mengadu dengan memasukkan orang tua atau anak sebagai pihak yang memiliki kepentingan hukum, yang dalam praktik kehidupan sosial bukanlah sesuatu yang mustahil karena dalam kenyataan terdapat pula kasus orang tua melaporkan anaknya ataupun sebaliknya.
Pasal 411 ayat (3) menentukan ketentuan pengaduan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30 tidak berlaku dalam tindak pidana ini, yang menunjukkan adanya pengaturan khusus guna menjaga karakter delik aduan yang sangat berkaitan dengan kehormatan dan relasi personal dalam keluarga.
Pasal 411 ayat (4) memberikan kemungkinan bagi pihak yang mengajukan pengaduan untuk menarik kembali pengaduannya sepanjang proses persidangan belum dimulai, sehingga ketentuan tersebut memberikan ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan kembali keputusannya serta membuka peluang terjadinya penyelesaian secara kekeluargaan sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan di pengadilan.
Penjelasan Pasal 411 ayat (1) juga memberikan uraian yang lebih jelas mengenai lingkup perzinaan beserta berbagai kemungkinan hubungan yang dapat dikategorikan sebagai perzinaan, yang dimaksudkan untuk menghindari ambiguitas dalam penerapan norma oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Kemudian, Pasal 412 mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah, yang merupakan jenis tindak pidana baru karena tidak ditemukan pengaturannya dalam KUHP Lama, sehingga norma ini merupakan bentuk pengembangan hukum pidana nasional yang dimaksudkan untuk merespons dinamika nilai sosial dalam masyarakat. Pasal 412 ayat (1) menetapkan perbuatan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda, yang mencerminkan adanya upaya untuk menjaga nilai moral dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat melalui instrumen hukum pidana.
Pasal 412 ayat (2) menegaskan penuntutan terhadap tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku, yaitu pasangan sah bagi mereka yang telah menikah atau orang tua dan anak bagi mereka yang belum menikah, sehingga pengaturan ini sekaligus berfungsi untuk melindungi privasi serta mencegah penuntutan tanpa dasar kepentingan hukum yang jelas.
Pasal 412 ayat (3) menyatakan pengaduan terhadap tindak pidana ini tidak mengikuti ketentuan umum tertentu dalam KUHP, yang menunjukkan adanya perlakuan khusus terhadap delik ini dengan tujuan menjaga kehormatan keluarga dan mencegah terbukanya aib secara luas dalam ruang publik. Pasal 412 ayat (4) memberikan kemungkinan bagi pelapor untuk mencabut kembali pengaduannya selama proses persidangan belum dimulai, sehingga ketentuan tersebut memberikan fleksibilitas bagi para pihak serta membuka ruang rekonsiliasi sebelum perkara diproses lebih lanjut melalui mekanisme peradilan pidana.
Eddy menuturkan, dalam proses pembahasan Pasal 411 dan Pasal 412 oleh Pemerintah dan DPR, kedua pasal tersebut termasuk ketentuan yang paling akhir diputuskan bersamaan dengan pengaturan mengenai pidana mati dalam Pasal 100, yang menunjukkan substansi kedua pasal tersebut merupakan materi yang memerlukan pertimbangan mendalam karena berkaitan dengan nilai moral, privasi, dan sensitivitas sosial di tengah masyarakat.
Dalam situasi perdebatan yang bersifat diametral tersebut, Pemerintah dan DPR mengambil sikap kompromi dengan tetap mempertahankan larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 dan Pasal 412, tetapi pada saat yang sama memberikan pembatasan yang ketat dalam mekanisme penegakan hukumnya melalui pengaturan bahwa tindak pidana tersebut merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara langsung memiliki kepentingan hukum.
Sementara itu, DPR menyatakan belum siap menyampaikan keterangan dalam sidang hari ini. Ketua MK Suhartoyo mengatakan agar DPR dapat menyampaikan keterangan pada sidang berikutnya dan tidak meminta untuk penundaan lagi. Sebagai informasi, permohonan tersebut diajukan 10 mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka di antaranya Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Nur Jannatul Ma’wa, Yeren Limone, Priski Haryadi, Pungky Juniver, dan Retno Wulandari.
Mereka menilai Pasal 411 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 412 ayat (1) dan ayat (2) UU KUHP Baru tidak memberikan mekanisme bagi orang yang diadukan untuk menolak pengaduan atau membuktikan bahwa pengaduan dilakukan dengan motif balas dendam atau penyalahgunaan kewenangan.
Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 411 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang terikat dalam perkawinan dan melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Serta menyatakan Pasal 411 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”; menyatakan Pasal 412 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan padahal dirinya terikat dalam suatu hubungan perkawinan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II, serta menyatakan Pasal 412 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri”.
Redaksi/MKRI













