Example floating
Example floating
Tajuk Berita

PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum Perdata

19
×

PERADI SAI Dorong Reformasi Hukum Perdata

Sebarkan artikel ini

BERITA1KURATOR| PERADI Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) mendesak adanya reformasi hukum acara perdata untuk menjawab berbagai persoalan mendasar dalam praktik peradilan di Indonesia. Reformasi tersebut juga bisa mengatasi masalah panjangnya rantai proses perkara perdata yang justru berpotensi menggerus makna keadilan itu sendiri.

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto menyampaikan hal tersebut pada saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, pada Senin (30/3/2026) terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (RUU HAPer). “Kita harus jujur melihat kenyataan. Perkara perdata di Indonesia sering kali berjalan terlalu Panjang, dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi, sampai peninjauan kembali. Bahkan, bisa berulang lagi di tahap eksekusi. Ini bukan sekadar lambat, ini berbahaya bagi kepastian hukum,” ujar Harry.

Harry menilai kondisi tersebut mencerminkan adagium klasik dalam dunia hukum, yakni “justice delayed is justice denied” yang berarti keadilan yang tertunda sama dengan penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Menurutnya, lamanya proses ini bukan semata karena faktor kesengajaan, melainkan memang disebabkan oleh desain hukum acara perdata yang membuka terlalu banyak tahapan.

“Dampaknya, bukan hanya masyarakat pencari keadilan yang dirugikan, tetapi juga iklim investasi di Indonesia ikut terdampak negatif. Situasi ini tidak hanya membuat frustasi orang Indonesia sendiri, tapi juga para investor asing. Padahal kita ingin mengundang investasi,” jelas Harry.

Karena itu, Peradi-SAI mengusulkan restrukturisasi peradilan perdata dengan pembagian fungsi yang lebih tegas, yakni pengadilan negeri bertindak sebagai “judex factie”, dan pengadilan tinggi sebagai “judex juris”. Menurut Harry, tidak ada lagi kasasi ke Mahkamah Agung, yang nantinya difokuskan sebagai lembaga peninjauan kembali terbatas.

Harry mengaku yakin restrukturisasi peradilan perdata ini akan secara signifikan mengurangi beban perkara di Mahkamah Agung yang saat ini dinilai terlalu berat. Ketua Tim Perumus Peradi-SAI Swandy Halim menambahkan, MA sejatinya tidak boleh terus menjadi ‘tempat akhir semua perkara’. “Kalau semua dibawa ke atas, yang kita dapat bukan keadilan yang lebih baik, tapi penumpukan perkara,” tandas dia.

Herbert Aritonang/dbs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *