Example floating
Example floating
Tajuk Berita

Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran

84
×

Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

BERITA1KURATOR| Surat edaran (SE) sering dijadikan norma hukum karena kedudukannya yang bukan peraturan perundang-undangan formal, namun malah sarat memuat norma yang mengikat publik atau membatasi hak. Masalah timbul ketika SE bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, menyalahgunakan penunjukan langsung, atau menimbulkan diskriminasi.

Terkait ini, kami berpendapat kedudukan SE adalah sebagai berikut:

1. SE dalam hal ini yang dibuat oleh Menteri bukan peraturan perundang-undangan, sebab SE Menteri tidak memuat norma tingkah laku (larangan, perintah, ijin dan pembebasan), kewenangan, dan penetapan.
2. SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan dan/atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak.
3. SE tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir Peraturan Menteri, Peraturan Presiden, atau Peraturan Pemerintah, tetapi semata-mata hanya untuk memperjelas makna dari peraturan yang ingin diberitahukan.
4. SE mempunyai derajat lebih tinggi dari surat biasa, karena SE memuat petunjuk atau penjelasan tentang hal-hal yang harus dilakukan berdasarkan peraturan. SE bersifat pemberitahuan, tidak mengatur sanksi karena bukan norma.
5. SE merupakan suatu perintah pejabat tertentu kepada bawahan atau orang di bawah binaannya.
6. SE tidak mempunyai kekuatan mengikat ke luar instansi dan hanya berlaku mengikat di instansi pejabat yang membuatnya.
7. Pejabat penerbit tidak memerlukan dasar hukum karena SE merupakan suatu peraturan kebijakan yang diterbitkan semata-mata berdasarkan kewenangan bebas. Namun, patut diperhatikan faktor-faktor penerbitan SE:
a. Hanya diterbitkan karena keadaan mendesak.
b. Ada peraturan terkait yang tidak jelas yang butuh ditafsirkan.
c. Substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
d. Dapat dipertanggungjawabkan secara moral dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
8. SE adalah suatu perintah atau penjelasan yang tidak berkekuatan hukum, artinya tidak ada sanksi hukum bagi yang tidak mematuhinya.

Apabila dihubungkan dengan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis, maka dapat disimpulkan penerbitan SE adalah sebagai berikut:

1. Aspek yuridis, pembuatan SE tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan tertentu, dan SE dibuat oleh pemerintah untuk menerangkan atau memperjelas sesuatu hal dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
2. Aspek filosofis, pembentukan SE adalah kebutuhan teknis untuk memperjelas norma-norma yang ada di atasnya yang belum jelas, sehingga diatur lebih lanjut melalui SE.
3. Aspek sosiologis, SE dibutuhkan dalam kondisi penting dan mendesak untuk memenuhi kekosongan hukum.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa SE tetap harus dianggap sah sepanjang mengatur tingkat internal pejabat di lingkungannya, dengan tetap mempertimbangkan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis.

Herbert Aritonang/dbs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *