BERITA1KURATOR| MENTERI Hukum sekaligus Menteri Kedua Urusan Dalam Negeri Singapura, Edwin Tong SC, menyatakan bahwa profesi hukum saat ini berada pada persimpangan penting dalam sejarahnya. Oleh karena itu, para praktisi hukum perlu mulai memikirkan arah masa depan profesi tersebut dalam jangka panjang.
“Penting bagi kita untuk memikirkan seperti apa profesi ini seharusnya, bukan hanya tahun depan atau dua tahun ke depan, tetapi dalam 10, 20, bahkan 30 tahun mendatang. Serta langkah yang harus diambil dan tantangan yang perlu kita hadapi untuk mencapainya,” ujar Edwin Tong sebagaimana dikutip dari laman resmi Ministry of Law Singapore, beberapa waktu.
Ia menggambarkan bagaimana teknologi dalam praktik hukum telah berubah secara drastis selama beberapa dekade terakhir. Sekitar 30 tahun lalu, kata dia, perangkat kerja seorang pengacara masih meliputi mesin teleks, mesin faks, tumpukan berkas kertas, hingga pager. Teknologi komputer saat itu masih berupa komputer 286 dengan waktu booting yang lama dan menggunakan floppy disk, sementara surat elektronik atau email belum dikenal luas.
Beberapa tahun kemudian, kemunculan BlackBerry mulai memperkenalkan penggunaan email secara mobile, memungkinkan pengacara mengirim pesan elektronik tanpa harus berada di meja kerja. Namun menurut Edwin, perkembangan teknologi saat ini bergerak jauh lebih cepat dibandingkan masa lalu.
“Jika ponsel membutuhkan lebih dari satu dekade untuk mencapai satu juta pengguna, ChatGPT hanya membutuhkan lima hari. Teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), tidak dapat diabaikan dalam fase perubahan berikutnya,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa peran dari teknologi, khususnya AI, tidak hanya sebagai alat bantu teknis seperti untuk riset hukum atau pengelolaan dokumen. Teknologi tersebut ke depannya akan memengaruhi cara firma hukum dijalankan, model bisnis yang digunakan, strategi perekrutan talenta, hingga
Edwin mengakui bahwa AI akan memberikan dampak besar terhadap profesi hukum.
Meski demikian, ia menilai teknologi tersebut tidak akan sepenuhnya menggantikan peran pengacara manusia dalam waktu dekat. Dalam konteks tersebut, pemerintah Singapura menargetkan terbentuknya sistem hukum kelas dunia yang didukung oleh profesi hukum berkualitas tinggi, berlandaskan supremasi hukum, serta dipercaya oleh komunitas internasional.
Kepercayaan internasional terhadap sistem hukum tersebut juga berkontribusi dalam menjadikan Singapura sebagai pusat layanan profesional global. Di sisi lain, ia juga menekankan pentingnya pengembangan talenta hukum nasional. Saat ini terdapat sekitar 6.400 pengacara Singapura yang aktif berpraktik. Angka tersebut meningkat 26% dalam sepuluh tahun terakhir.
“Sejak kami membuka ruang hukum kami pada tahun 2000, dalam 25 tahun terakhir jumlah firma asing yang hadir di Singapura telah meningkat lebih dari dua kali lipat, dan jumlah pengacara asing telah meningkat lebih dari empat kali lipat. Pada saat yang sama, sebagai yurisdiksi terkemuka, kami akan terus memperbarui hukum kami,” urai Edwin.
Redaksi/dbs













