BERITA1KURATOR| PUTUSAN Mahkamah Agung (MA) Nomor 11998 K/Pid. Sus/2025, menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan tindak pidana korupsi personal. Putusan ini menekankan pemulihan kerugian negara melalui uang pengganti, di samping pidana penjara, mencerminkan pergeseran fokus dari sekadar penghukuman menjadi pemulihan keuangan negara.
Yang dimaksud penyalahgunaan wewenang (abuse of power) adalah tindakan pejabat yang menyimpang dari tujuan wewenang atau bertindak sewenang-wenang, terutama yang merugikan keuangan negara, masuk dalam ranah pidana. Hal ini diperkuat dengan interpretasi bahwa penyalahgunaan kewenangan sering kali merupakan bentuk gratifikasi atau suap yang terselubung, tidak hanya sekadar maladminstrasi.
Selanjutnya pemulihan kerugian negara berfokus pada “asset recovery”. Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti yang setara dengan kerugian negara yang ditimbulkan. Pertanggungjawaban personal yang meskipun dilakukan dalam jabatan, penyalahgunaan wewenang adalah tanggung jawab pribadi pelaku, sehingga aset pribadi dapat dieksekusi.
Semangat pemulihan kerugian negara sering kali berhadapan dengan kendala aset yang disembunyikan. Jika uang pengganti tidak dibayar, pelaku menjalani pidana subsider, namun jika aset tidak ditemukan, kerugian negara tetap tidak kembali sepenuhnya.
Putusan tersebut mempertegas bahwa Mahkamah Agung RI berwenang mengoreksi putusan pengadilan sebelumnya untuk memastikan aspek keadilan dalam perkara korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan. Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa angka fantastis Rp300 triliun tidak tepat jika memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam perkara korupsi. Kerugian negara riil dinilai sekitar Rp28,9 triliun, sementara kerusakan lingkungan harus diproses melalui rezim hukum lingkungan secara terpisah. Putusan ini menjadi penegasan penting soal batasan perhitungan kerugian negara dalam tipikor tidak semua dampak dapat serta-merta dikualifikasi sebagai kerugian keuangan negara.
Herbert Aritonang/dbs













