Example floating
Example floating
Tajuk Berita

CALS Bongkar Borok Seleksi Hakim MK

27
×

CALS Bongkar Borok Seleksi Hakim MK

Sebarkan artikel ini

BERKU—Jakarta|CONSTITUTIONAL and Administrative Law Society (CALS) menggelar diskusi publik dan press briefing bertajuk “Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” pada Jumat (30/1) di Jakarta. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung
dalam diskusi tersebut bersama membahas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menetapkan Adies Kadir, mantan wakil ketua DPR dari Partai Golkar, sebagai hakim konstitusi melalui mekanisme yang tertutup.

CALS menilai langkah tersebut mengandung berbagai cacat fundamental karena menabrak syarat transparansi dan partisipasi publik dalam UU Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun DPR mengklaim putusannya sesuai dengan prosedur. Selain prosesnya yang melanggar prinsip transparansi dan partisipasi, rekam jejak Adies Kadir sebagai pimpinan DPR yang baru saja mundur sebagai anggota DPR dan anggota Partai Golkar sangat kuat mengandung benturan kepentingan dengan wewenang MK. Sepatutnya ada jeda waktu (cooling off period) untuk meminggirkan benturan kepentingan langsung. Proses dan syarat semacam ini seharusnya tertuang dalam UU MK.

CALS juga menduga langkah selanjutnya yang diambil DPR adalah untuk menyetujui revisi tersebut pada Tingkat II (persetujuan menjadi UU) sehingga para hakim bisa digantikan kapan saja. Dugaan ini muncul karena penunjukan Adies Kadir dilihat sebagai satu kesatuan dengan perilaku DPR sebelumnya dengan kasus Aswanto serta seringnya mereka menolak menjalankan perintah Putusan MK dan secara terbuka mengeluhkan MK yang dianggap menihilkan hasil kerja mereka. Padahal, justru di sinilah letak tugas konstitusional MK yang sangat penting: mengawasi kekuasaan agar sesuai dengan konstitusi.

Charles Simabura mengatakan bahwa DPR tampaknya mau melegitimasi praktik pembuatan undang-undang yang selama ini sangat ugal-ugalan. Peran MK itu memang kelihatan semakin krusial di tengah praktik legislasi ugal-ugalan tersebut. Masyarakat semakin banyak mengajukan perkara ke Mahkamah Konstitusi karena melihat kebuntuan legislasi di DPR.

Berbagai literatur menunjukkan adanya semacam fenomena untuk membunuh demokrasi dengan mematikan berbagai lembaga yang seharusnya bisa mengawasi dan menyeimbangkan kekuasaan. Tentu saja, MK menjadi target penting untuk dilemahkan agar tak mengganggu kekuasaan, apalagi mengingat banyaknya putusan MK belakangan ini yang memang terlihat progresif dalam kaca mata demokrasi.

Menurut Iwan Satriawan mencoba membawa analisis perbandingan dengan negara lain, seperti Korea Selatan, yang membuat aturan main yang rinci dan jelas dalam pemilihan hakim MK. Berbeda dengan model pemilihan hakim MK di berbagai negara, di Indonesia, tidak ada perincian standar seleksi yang berlaku bagi semua lembaga yang mengajukan hakim MK (DPR, presiden, dan Mahkamah Agung), yang memperinci prinsip transparan, partisipatif, dan akuntabel seperti model confirmation hearing yang terbuka.
Herbert Aritonang/dbs

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *