BERKU—Jakarta| PENEGAKAN hukum terhadap Jurist Tan selaku buronan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tetap berjalan kendati muncul isu melakukan pindah kewarganegaraan. “Hingga kini kami belum menerima informasi resmi terkait pengajuan pindah kewarganegaraan Jurist Tan. Namun, jika isu tersebut benar, tidak akan mempengaruhi penanganan perkara pidana,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan pada Rabu {28/1).
Upaya Jurist Tan melarikan diri ke luar negeri dengan pola mengganti kewarganegaraan diduga kuat sebagai solusi untuk menghindari jerat hukum di Indonesia. Terlepas dari seorang pelaku pidana berpindah kewarganegaraan, secara doktriner terdapat asas nasional aktif yang berlaku bagi WNI. Asas nasional aktif adalah prinsip hukum pidana Indonesia yang memberlakukan hukum Indonesia terhadap WNI yang melakukan tindak pidana di luar Indonesia. Mengutip pandangan Profesor Sudarto, tokoh paling berpengaruh dalam hukum pidana Indonesia, menyatakan asas nasional aktif berlaku bagi WNI yang melakukan tindak pidana baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Sekalipun Pasal 8 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menentukan bahwa asas nasional aktif diperuntukkan bagi WNI yang melakukan tindak pidana di luar negeri dengan prinsip kejahatan ganda (double criminality), yakni perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana di negara tersebut, namun asas itu tetap melekat pada subjek hukum. Asas nasional aktif tersebut melekat seperti “ransel” ke mana pun WNI itu berada atau bahkan telah berpindah kewarganegaraan.
Aparat penegak hukum tetap memiliki ruang untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui mekanisme hukum lintas negara. Upaya yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum adalah dengan melakukan ekstradisi, yaitu permintaan dari Indonesia kepada negara yang menjadi tempat pelarian untuk menyerahkan WNI yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana perjanjian yang disepakati kedua negara dalam perspektif hukum pidana trans-nasional.
Herbert Aritonang/dbs













